Jakarta

Asyik! Gubernur Pramono Beri Pengurangan dan Pembebasan 5 Pajak Daerah di Jakarta, Berikut Rinciannya

Yasmina Nuha | 24 September 2025, 17:08 WIB
Asyik! Gubernur Pramono Beri Pengurangan dan Pembebasan 5 Pajak Daerah di Jakarta, Berikut Rinciannya

 

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pengurangan dan pembebasan 5 pajak daerah di Jakarta.

Kelima pajak daerah tersebut yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ia menjelaskan, pengurangan pajak daerah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil dan merata.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Tasya Farasya Terlihat Lesu, Sang Suami Irit Bicara

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," imbuhnya.

Ia menuturkan, Pemprov Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin lainnya.

Harapannya, melalui kebijakan ini akan semakin membuat para pelaku dunia usaha untuk lebih bersemangat menjalankan usahanya.

Baca Juga: Kue Kontol Kejepit Resmi Jadi Warisan Budaya, Begini Sejarah dan Filosofinya

Pertama terkait pajak BPHTB, Pramono menjelaskan bahwa pihaknya memberikan relaksasi berupa pengurangan sebanyak 50 persen.

"Yang pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, sekarang di 2,5 persen untuk objek yang pertama dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Ia berharap, dengan pengurangan tersebut bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya.

Kedua, lanjut Pramono, pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.

"Sebelumnya hanya 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," katanya.

Baca Juga: Traveler Wajib Tahu! Dua Jalur Masuk ke Gunung Bromo Via Malang dan Pasuruan Ditutup 2 Hari

Ketiga, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.

"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," terangnya.

Keempat, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.

"Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," jelasnya.

Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar.

"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," ucapnya.

Baca Juga: Keliling Jakarta Lebih Seru, Begini Cara Naik Bus Wisata TransJakarta Gratis

Selebihnya, kata Pramono, pengurangan pembebasan existing dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam.

"Untuk kemudahan administrasi, pengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan atau tanpa perlu memohon sehingga lebih sederhana dan pasti dan untuk kondisi tertentu dapat melalui permohonan wajib pajak," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.