Ketua Bapemperda DPRD DKI Akui Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah di Raperda KTR Mustahil Diterapkan di Jakarta yang Padat

AKURAT JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR), Kamis, pekan lalu (20/11/2025).
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.
"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya," ujar legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Baca Juga: PBB Sebut Jumlah Penduduk Jakarta Capai 42 Juta, Dukcapil DKI Klarifikasi: Resminya Hanya 11 Juta
Azis menambahkan, pihaknya sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, maka akan memberatkan.
"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas," tegasnya.
Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub," imbuh Azis.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun Anti-Ramai yang Cocok untuk Kamu dan Anak
Hal senada juga disampaikan Anggota Bapemperda dari Fraksi PDIP, Rio Sambodo. Ia juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta.
"Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat," tutur Rio saat dikonfirmasi via seluler.
Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan.
"Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya. Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," jelas Rio.
Baca Juga: Deretan Negara dengan Hidangan Paling Pedas yang Wajib Kamu Ketahui, Indonesia Termasuk!
"Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





