Tepati Janji dengan Komunitas Hewan, Gubernur Pramono Sahkan Aturan Larangan Daging Anjing dan Kucing

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang kegiatan jual beli, penjagalan, dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing.
Aturan ini telah berlaku efektif di seluruh wilayah ibu kota sejak Selasa, 24 November 2025.
Peraturan tersebut merupakan realisasi janji yang disampaikan Pramono Anung kepada komunitas pecinta dan penggemar hewan beberapa waktu lalu.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Bikin Awet! 6 Cara Menyimpan Cumi agar Tetap Segar Berhari-hari
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas cepatnya implementasi aturan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Jakarta.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," tambahnya.
Pergub No. 36 Tahun 2025 memuat dua pasal utama yang melarang seluruh rantai pasokan HPR untuk tujuan pangan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 27A: Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
- Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan.
Baca Juga: Raperda KTR Dinilai Tergesa-gesa, Asphija dan PHRI Khawatir Omzet Hiburan Malam Menurun Tajam
Politikus PDIP itu berharap kebijakan ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat pelaksana dalam upaya menjaga keamanan pangan dan kesehatan warga dari bahaya penyakit yang ditularkan oleh hewan.
"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait larangan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing.
Pramono memastikan, pihaknya akan mengesahkan pergub tersebut dalam waktu satu bulan.
"Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sebelum, sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




