PNS Lebih Menguntungkan Dibandingkan PPPK, Bolehkah Beralih? Begini Aturan dan Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Tak sedikit orang yang berstatus PPPK ingin beralih ke PNS karena dinilai lebih menguntungkan.
PPPK sendiri adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status perjanjian kerja atau kontrak.
Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun.
Meski keduanya tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun banyak penilaian jika PNS lebih menguntungkan daripada PPPK.
Baca Juga: Hanya PNS yang menerima, Begini Sejarah Perjuangan Buruh PKI Memperjuangkan THR
Oleh karena penilaian tersebut tak sedikit orang yang berstatus PPPK ingin beralih menjadi PNS.
Lantas, apakah orang dengan status PPPK bisa beralih menjadi PNS?
Hingga kini, belum ada regulasi atau aturan yang mengatur PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
Meski demikian, pegawai PPPK bisa menjadi PNS setelah mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Mencairkan THR PNS H-10 Lebaran
Hal itu berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni:
1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
2. Untuk diangkat calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan-RB No 27 Tahun 2021, tercantum sejumlah syarat bagi pelamar CPNS.
Baca Juga: Asyik Gaji PNS Resmi Naik, Berikut Daftar Gajinya
Pada pasal 5 tentang Ketentuan dan Persyaratan Umum, tidak tercantum larangan pendaftar bagi yang berstatus PPPK.
Syarat PPPK Jadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat yang perlu dipenuhi bagi CPNS:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








