Asyik! Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta, LRT, dan MRT, Berikut Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya transportasi umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT kepada karyawan swasta yang termasuk dalam 15 golongan masyarakat tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk 15 golongan masyarakat tertentu.
Ia menjelaskan, kategori karyawan swasta yang termasuk dalam 15 golongan tersebut yaitu karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta.
Baca Juga: Mitos Apa Fakta Kipas Angin saat Tidur Sebabkan Penyakit Asam Urat, Begini Kata Dokter yang Betul
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 x UMP," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, dikutip Kamis (6/11/2025).
Syafrin melanjutkan, bagi pemegang KPJ dapat mendaftarkan terlebih dahulu melalui Kartu Layanan Gratis (KLG).
Pihaknya pun juga melakukan pembaharuan data penerima selama 6 bulan agar subsidi ini dapat tepat sasaran.
"Jangka waktu KLG adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelasnya.
Dengan itu, lanjutnya, para pemegang KPJ yang sesuai syarat dan administrasi yang ada dapat menikmati subsidi KLG.
"Iya selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tukasnya.
Sebagai informasi, syarat pendaftaran administrasi KPJ yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id kemudian cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).
4. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Adapun syarat dan langkah-langkah untuk daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) secara online yaitu sebagai berikut:
1. Jika kamu termasuk kategori penerima KLG, daftar melalui klg.transjakarta.co.id
2. Pilih menu pendaftaran dan pilih kategori Pembuatan Kartu baru;
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan
, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen lainnya yang diminta;
4. Jika disetujui, berarti kartumu sedang dalam proses pencetakan;
5. Tunggu informasi Transjakarta untuk pengambilan kartu yang akan kamu dapatkan melalui nomor kontak yang didaftarkan;
6. Ambil kartumu di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Lolos dari Sanksi Etik DPR, MKD Nyatakan Uya Kuya Korban Berita Bohong
Pastikan data yang diunggah benar supaya tidak ada kendala saat verifikasi. Pendaftaran maupun penggantian Kartu Layanan Gratis Transjakarta juga dapat dilakukan pada klg.transjakarta.co.id. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









