Stafsus Gubernur Pramono Ungkap 12 Kriteria Bagi Sekolah yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

AKURAT JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, terdapat 12 kriteria bagi sekolah swasta yang termasuk program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta.
Adapun uji coba program Sekolah Swasta Gratis ini dilaksanakan ke 40 sekolah swasta di Jakarta pada tahun 2025 ini.
Chico menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam program ini yaitu sekolah swasta tersebut merupakan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
"Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus," ujar Chico dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, kata Chico, program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.
"Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus," tutur Chico.
Baca Juga: Banyak Pelamar PPSU dari Lulusan Sarjana, Pramono Enggan Sebut Akibat Minimnya Lapangan Pekerjaan
Adapun 12 syarat dan kriteria dari 40 sekolah swasta yang termasuk ke dalam program Sekolah Swasta Gratis yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki izin pendirian;
2. Memiliki NPSN yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional;
3. Telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan;
5. Bersedia mengikuti Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta yang dituangkan dalam surat pernyatabelajaran kesediaan;
6. Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.
8. Bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta;
9. Diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri;
10. Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus;
11. Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus
12. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank umum daerah dalam hal ini PT. Bank DKI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



