Stafsus Gubernur Pramono Ungkap 12 Kriteria Bagi Sekolah yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

AKURAT JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, terdapat 12 kriteria bagi sekolah swasta yang termasuk program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta.
Adapun uji coba program Sekolah Swasta Gratis ini dilaksanakan ke 40 sekolah swasta di Jakarta pada tahun 2025 ini.
Chico menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam program ini yaitu sekolah swasta tersebut merupakan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
"Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus," ujar Chico dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, kata Chico, program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.
"Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus," tutur Chico.
Baca Juga: Banyak Pelamar PPSU dari Lulusan Sarjana, Pramono Enggan Sebut Akibat Minimnya Lapangan Pekerjaan
Adapun 12 syarat dan kriteria dari 40 sekolah swasta yang termasuk ke dalam program Sekolah Swasta Gratis yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki izin pendirian;
2. Memiliki NPSN yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional;
3. Telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan;
5. Bersedia mengikuti Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta yang dituangkan dalam surat pernyatabelajaran kesediaan;
6. Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.
8. Bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta;
9. Diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri;
10. Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus;
11. Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus
12. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank umum daerah dalam hal ini PT. Bank DKI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026

