Jakarta

Stafsus Gubernur Pramono Ungkap 12 Kriteria Bagi Sekolah yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

Yasmina Nuha | 12 Juli 2025, 19:09 WIB
Stafsus Gubernur Pramono Ungkap 12 Kriteria Bagi Sekolah yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

AKURAT JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, terdapat 12 kriteria bagi sekolah swasta yang termasuk program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta.

Adapun uji coba program Sekolah Swasta Gratis ini dilaksanakan ke 40 sekolah swasta di Jakarta pada tahun 2025 ini.

Chico menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam program ini yaitu sekolah swasta tersebut merupakan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hati-hati! BPBD DKI Imbau Wilayah di Jaksel dan Jaktim Ini Berpotensi Terjadi Longsor Selama Juli 2025

"Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus," ujar Chico dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, kata Chico, program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.

"Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus," tutur Chico.

Baca Juga: Banyak Pelamar PPSU dari Lulusan Sarjana, Pramono Enggan Sebut Akibat Minimnya Lapangan Pekerjaan

Adapun 12 syarat dan kriteria dari 40 sekolah swasta yang termasuk ke dalam program Sekolah Swasta Gratis yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki izin pendirian;

2. Memiliki NPSN yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional;

3. Telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.

4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan;

5. Bersedia mengikuti Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta yang dituangkan dalam surat pernyatabelajaran kesediaan;

6. Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.

8. Bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta;

9. Diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri;

10. ⁠Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus;

11. ⁠Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus

12. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank umum daerah dalam hal ini PT. Bank DKI. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y