Pengelola PIK Masih Kirim Sampah ke Bantar Gebang, DLH DKI: Wajib Kelola Sampah Sendiri!

AKURAT JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta agar pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampahnya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
"Sejalan dengan itu Pak Menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan, saat ini PIK memang sampah di sana belum punya tempat pengolahan sampah sendiri dan masih mengandalkan Jakarta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2021 menyebut bahwa kawasan tempat usaha seperti PIK harus bisa mengelola sampah sendiri.
"Kemarin pak Menteri memang ke PIK disana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta sementara Jakarta punya regulasi Pergub Nomor 02 tahun 2021 yang sudah mengharuskan kawasan tempat usaha itu mengolah sampahnya sendiri sehingga memang sejalan dengan Perda," paparnya.
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa semua sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya sendiri.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Dilaksanakan, Ini Bocoran Jadwal dari Gubernur Pramono
Ia juga menilai bahwa kawasan PIK sangat mampu untuk mengelola sampahnya sendiri. Sebab, penghuninya mampu untuk membayar retribusi sampah.
"Ya sanggup lah semua kawasan apalagi PIK, PIK kan benar benar penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," katanya.
Ia juga menerangkan, sebenarnya pihaknya dapat memberikan sanksi melalu perda yang ada. Namun, dalam penerapannya, selama ini pengelola PIK bekerja sama dengan pihak swasta dan baru dibuang ke Bantar Gebang.
"Nah sekarang regulasi itu dimungkinkan. Tetapi, akhirnya membebani Bantargebang yang kondisinya sangat penuh," jelas Asep.
"Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




