Pengelola PIK Masih Kirim Sampah ke Bantar Gebang, DLH DKI: Wajib Kelola Sampah Sendiri!

AKURAT JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta agar pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampahnya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
"Sejalan dengan itu Pak Menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan, saat ini PIK memang sampah di sana belum punya tempat pengolahan sampah sendiri dan masih mengandalkan Jakarta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2021 menyebut bahwa kawasan tempat usaha seperti PIK harus bisa mengelola sampah sendiri.
"Kemarin pak Menteri memang ke PIK disana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta sementara Jakarta punya regulasi Pergub Nomor 02 tahun 2021 yang sudah mengharuskan kawasan tempat usaha itu mengolah sampahnya sendiri sehingga memang sejalan dengan Perda," paparnya.
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa semua sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya sendiri.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Dilaksanakan, Ini Bocoran Jadwal dari Gubernur Pramono
Ia juga menilai bahwa kawasan PIK sangat mampu untuk mengelola sampahnya sendiri. Sebab, penghuninya mampu untuk membayar retribusi sampah.
"Ya sanggup lah semua kawasan apalagi PIK, PIK kan benar benar penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," katanya.
Ia juga menerangkan, sebenarnya pihaknya dapat memberikan sanksi melalu perda yang ada. Namun, dalam penerapannya, selama ini pengelola PIK bekerja sama dengan pihak swasta dan baru dibuang ke Bantar Gebang.
"Nah sekarang regulasi itu dimungkinkan. Tetapi, akhirnya membebani Bantargebang yang kondisinya sangat penuh," jelas Asep.
"Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





