Jakarta

Pajak Bagi Ojek dan Toko Online di Jakarta? Begini Komentar Pemprov DKI

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 23 Oktober 2023, 15:05 WIB
Pajak Bagi Ojek dan Toko Online di Jakarta? Begini Komentar Pemprov DKI

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait wacana pemberlakuan pajak bagi ojek dan toko online di Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut bahwa saat ini digitalisasi sangat berpengaruh bagi kehidupan, termasuk perpajakan.

Menurutnya, berkembangnya digitalisasi ini bisa menjadi potensi pajak baru bagi daerah maupun pusat.

Baca Juga: Si Merak Bank DKI Wujudkan Kemudahan Transparansi Pembendaharaan Daerah Pemprov DKI

"Digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan," kata Lusiana di Jakarta, Minggu (22/10).

"Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah," tambahnya.

Namun, kata Lusiana, dalam hal ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Beredar Video Stick Cone di Jalur Sepeda Dicabut Petugas Dishub, Pemprov DKI Ungkap Alasannya, Ini Katanya

Pertama, digitalisasi juga memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.

"Dalam banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan, " ujar Lusian.

Kedua, yakni terkait pengenaan isu pajak ganda. Ia memaparkan, digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.

Baca Juga: Banyak Wajah Baru, Bang Zaki Sebut Kader Partai Golkar Sudah Ada di Tengah Masyarakat sebelum Pemilu

"Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," paparnya.

Ketiga, kata Lusiana, filosofi pajak ditengah masyarakat adalah sebagai alat penyeimbang dari efek/dampak negatif usaha/kegiatan/aktifitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.

"Pajak memiliki nilai dan fungsi recovery dampak negative yang timbul dan membuat/merubah menjadi normal kembali (positive effect)," tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.

"Penting untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital, memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil," terang Lusiana.

Dikatakan Lusiana, selain dari pada itu, juga perlu untuk memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat/wajib pajak akan fungsi pajak terhadap pembangunan kota DKI Jakarta.

"Dalam hal pajak pusat dan pajak daerah, digitalisasi dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam mengumpulkan pajak dengan lebih efisien, serta untuk pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda telah mengundang berbagai pihak terkait wacana ini, diantaranya operator aplikasi jasa dan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan.

Namun, Lusiana mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat respon. Karenanya, hingga saat ini Pemprov belum mengambil langkah lanjutan.

"Kami telah mengundang operator aplikasi jasa dan  juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," ujarnya.

"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," pungkas Lusiana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.