Dukung Pemprov Larang Ondel-ondel untuk Mengamen, Ketua DPRD DKI Jakarta: Kami Siapkan Perdanya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung Pemprov DKI yang melarang Ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Khoirudin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel digunakan mengamen.
Ia mengatakan, setelah persiapan draft perda selesai, pihaknya akan serahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas lebih lanjut.
"Untuk persiapan perda dan setelah draftnya selesai diserahkan ke eksekutif selanjutnya kita akan melakukan proses pembahasan dan kita target secepatnya untuk jadi perda," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari para praktisi budaya Betawi terkait larangan pengamen ondel-ondel.
"Kita di DPRD sedang menunggu saja usulan yang dibuat oleh para praktisi budaya betawi dalam hal ini LKP Bamus Betawi," kata Khoirudin.
"Para praktisi yang lainnya sudah berkali-kali melakukan workshop diskusi seminar," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengamen ondel-ondel sudah melanggar perda terkait penggunaan atribut budaya Betawi untuk digunakan mengamen.
"Ya ngamen saja sudah melanggar perda apalagi menggunakan istilahnya atribut budaya sebagai alat buat ngamen ini merendahkan budaya betawi saya setuju dengan pak Gubernur," ujarnya.
Politikus PKS itu pun menyarankan agar tidak menggunakan perangkat budaya karena merendahkan yang memiliki bukan budaya tersebut.
"Semua daerah memiliki budaya tentu semua daerah gak ingin budaya ini dikenal untuk ngamen," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan memasukkan kebijakan larangan tradisi ondel-ondel digunakan untuk mengamen dalam peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi.
Rano menjelaskan, salah satu tradisi Betawi bersejarah itu seharusnya bisa ditampilkan di tempat yang semestinya, bukan di jalanan.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








