Ketua DPRD DKI Dukung Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini penting untuk mempercepat pemenuhan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta melalui skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Khoirudin menilai, perubahan status PAM Jaya tersebut akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Santai di Tengah Hiruk Pikuk, Rooftop Café Jadi Pelarian Warga Jakarta
"Raperda mengenai perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda insya Allah semuanya untuk kebaikan warga DKI Jakarta," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memastikan adanya kenaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat paripurna penutupan Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2024–2025, sekaligus pembukaan Masa Persidangan 1 dan Masa Reses ke-4 Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Penyampaian pidato Gubernur tentang RAPBD kita, insya Allah ada kenaikan totalnya menjadi Rp95,35 triliun," tukas politikus PKS itu.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Minta Evaluasi Tunjangan Perumahan, Wakil Ketua DPRD: Kami Sesuaikan dengan PAD
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.
Baca Juga: Buruan Datang! JF3 Food Festival 2025 Suguhkan Kuliner, Musik, dan Promo Seru
"Oleh karenanya, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM JAYA dari perumda menjadi perseroda, sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






