Ketua DPRD DKI Dukung Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini penting untuk mempercepat pemenuhan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta melalui skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Khoirudin menilai, perubahan status PAM Jaya tersebut akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Santai di Tengah Hiruk Pikuk, Rooftop Café Jadi Pelarian Warga Jakarta
"Raperda mengenai perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda insya Allah semuanya untuk kebaikan warga DKI Jakarta," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memastikan adanya kenaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat paripurna penutupan Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2024–2025, sekaligus pembukaan Masa Persidangan 1 dan Masa Reses ke-4 Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Penyampaian pidato Gubernur tentang RAPBD kita, insya Allah ada kenaikan totalnya menjadi Rp95,35 triliun," tukas politikus PKS itu.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Minta Evaluasi Tunjangan Perumahan, Wakil Ketua DPRD: Kami Sesuaikan dengan PAD
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.
Baca Juga: Buruan Datang! JF3 Food Festival 2025 Suguhkan Kuliner, Musik, dan Promo Seru
"Oleh karenanya, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM JAYA dari perumda menjadi perseroda, sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





