Gubernur Pramono Tandatangani Pergub 1 RT 1 APAR, Target Agustus 2025 Sudah Tersalurkan ke Seluruh RT di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait 1 RT 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR," ujar Pramono usai meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
Ia mengatakan, dirinya yakin di Jakarta belum semua RT memiliki 1 APAR. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkannya.
Pramono pun berharap pada bulan Agustus 2025 nanti semua RT sudah punya 1 APAR. Dengan itu, kejadian kebakaran seperti di Tambora ini bisa ditangani dengan cepat.
"Dan mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani," tuturnya.
Ia menjelaskan, gerakan APAR ini sebenarnya sudah ada sebelumnya. Namun, seringkali kejadian kebakaran seperti di Tambora ini tidak terduga dan tidak terencanakan.
"Dan karena ini daerah padat penduduk, begitu kebakar merembetnya cepat sekali. Hampir 480 rumah yang terkena. Sehingga dengan demikian memang dampaknya cukup (besar)," kata Pramono.
"Tetapi yang buat saya pribadi, bukan bersyukur, tetapi yang menjadi catatan yang baik adalah tidak ada korban sama sekali," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi pengungsian korban kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (8/6/2025).
Kebakaran hebat yang terjadi pada Jumat dini hari (6/6/2025) di RT 017/RW 004 menghanguskan ratusan bangunan semi permanen dan menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Dalam kesempatan itu, Pramono menjelaskan bahwa kebakaran ini bermula dari salah satu bangunan semi permanen dan merambat cepat hingga menghanguskan 485 bangunan lainnya.
"Saat ini, kurang lebih ada 800 kepala keluarga atau sekitar 3.200 jiwa terdampak, dengan 1.900 orang sudah berada di lokasi pengungsian,” ungkapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







