Bukan di Balai Kota, Pramono Sebut Pendaftaran Rekrutmen PPSU Bisa di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan untuk pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dapat dilakukan di kantor kelurahan maupun kecamatan di wilayahnya masing-masing.
"Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa," kata Pram, sapaan akrabnya di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Pram mengatakan, untuk proses rekrutmen ini akan dilaksanakan oleh masing-masing Wali Kota di 5 kota administrasi Jakarta.
"Nah, kemudian prosesnya nantinya sebelum diputuskan, saya sudah minta pada masing-masing wali kota yang mendapatkan alokasi," ucapnya.
Namun, ia meminta agar para Wali Kota ini melaporkan terlebih dahulu kepada dirinya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno untuk transparansi.
"Mereka melaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Supaya kecurigaan tidak transparan itu hilang. Karena itulah yang menjadi persoalan di PPSU," tukasnya.
Baca Juga: Resep Cara Bikin Sambal Matah, Lauk Apapun Makan Jadi Lahap
Ia juga mengatakan akan membuka periode pertama rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan sebanyak 1.100 pekerja.
Sementara, untuk sisanya yaitu 506 orang akan mulai dibuka pada awal tahun 2026.
"Jadi kemarin kami sudah rapat mengenai PPSU dan Damkar. Jadi untuk PPSU pada periode pertama ini akan kami buka 1.100. Nanti di awal tahun depan akan dibuka 506," katanya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.
Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga beranggapan, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel," ujar Chaidir dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







