Gubernur Pramono Sebut Rekrutmen Petugas PPSU Periode Pertama Akan Dibuka untuk 1.100 Personel, Sisanya Awal Tahun 2026

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan akan membuka periode pertama rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan sebanyak 1.100 pekerja.
Pria yang akrab disapa Pram itu mengatakan, untuk sisanya yaitu 506 orang akan mulai dibuka pada awal tahun 2026.
"Jadi kemarin kami sudah rapat mengenai PPSU dan Damkar. Jadi untuk PPSU pada periode pertama ini akan kami buka 1.100. Nanti di awal tahun depan akan dibuka 506 orang," ujar Pram di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, ia mengatakan untuk anggaran lowongan ini juga sudah teralokasikan. Sedangkan untuk petugas pemadam kebakaran (damkar) akan ditambah 1.000.
Selain itu, ia juga kembali meminta agar proses rekrutmen PPSU dan damkar ini dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Dan yang paling penting adalah rekrutmennya dilakukan secara terbuka. Tidak lagi misalnya peran orang dalem dan sebagainya," harapnya.
Terkait pendaftaran, ia mengatakan bahwa akan dikelola dan difinalisasi oleh kantor Wali Kota di 5 wilayah administrasi Jakarta.
"Saya sudah meminta anunya (proses pendaftaran) di wali kota, kemudian finalisasinya ada di kantor wali kota," ujar Pram.
"Jadi dengan demikian ini akan diatur secara transparan, terbuka. Siapa saja selama punya ijazah SD boleh mendaftar untuk PPSU," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.
Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga beranggapan, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus, Pramono: Kemimpinan Beliau Penuh Kasih
"Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel," ujar Chaidir dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







