Pemprov DKI Wajibkan 6 Jenis Tempat Hiburan Malam Ini Tutup Selama Ramadhan 2025, Berikut Aturan Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata atau hiburan malam.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan bahwa tempat usaha hiburan malam wajib tutup 1 hari sebelum bulan Ramadhan 2025.
Baca Juga: Gak Jadi Dirikan RDF Plant di Pegadungan, Pemprov DKI Bakal Bangun Pulau Sampah di Jakarta Barat
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Andhika menjelaskan, adapun 6 jenis tempat hiburan malam yang wajib tutup yaitu:
1. Kelab Malam
2. Diskotek
3. Mandi Uap
4. Rumah Pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
6. Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Andhika menjelaskan, seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tersebut yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup.
"Usaha pariwisata malam tersebut yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan untuk ditutup," ujarnya.
Adapun waktu penyelenggaraan usaha pariwisata malam yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5 yaitu sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf
Di samping itu, kata Andhika, usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan, usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






