Jakarta

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan: Dibatasi Jam Operasional hingga Wajib Tutup, Simak Selengkapnya di Sini

Sastra Yudha | 10 Maret 2024, 17:33 WIB
Pemprov DKI Keluarkan Aturan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan: Dibatasi Jam Operasional hingga Wajib Tutup, Simak Selengkapnya di Sini

AKURAT JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. e-0003/SE/2024.

Surat edaran tersebut berisi aturan yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan bahwa pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu dilakukan sebagai upaya menjaga kekhidmatan ibadah puasa.

Andhika menjelaskan, surat edaran No. e-0003/SE/2024 ini diterbitkan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkoba dan Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Senjata Api

Selain membatasi jam operasional, Surat Edaran tersebut juga mengharuskan sejumlah tempat usaha untuk tutup pada hari-hari tertentu.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idul fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta melalui keterangan tertulis pada Minggu, 10 Maret 2024.

Adapun tempat hiburan malam yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul fitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: TRAGIS! Satu Keluarga: Ayah, Ibu dan Dua Anak Remaja Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakarta Utara, Begini Kronologisnya

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Baca Juga: MAGNIFICENT RAMADHAN 2024: Berburu Diskon Sambil Menikmati Konser Gratis Fabio Asher dan Tiara Andini di Grand Metropolitan Bekasi, Catat Tanggalnya!

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadhan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” imbuh Andhika.

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran juga ada aturan yang berlaku untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.

Aturan tersebut antara lain berisi: larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Selain itu, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri.

Baca Juga: Pemprov DKI Beli 5 Motor Listrik Rp 6,3 Miliar untuk Kawal Pimpinan VVIP

Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Andhika mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.