Jakarta

Diwajibkan Bagi Karyawan Swasta, untuk Apa Saja Tapera? Bisakah Ditarik Tunai Dana?

aditia | 28 Mei 2024, 18:05 WIB
Diwajibkan Bagi Karyawan Swasta, untuk Apa Saja Tapera? Bisakah Ditarik Tunai Dana?

 

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diwajibkan untuk karyawan swasta, lantas untuk apa saja?

Selain itu, apakah Tapera bisa ditarik tunai dalam bentuk dana seperti BPJS Ketenagakerjaan?

Tapera sendiri diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 25 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya

Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dasar hukum dari Tapera ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera sendiri bukanlah produk baru, akan tetapi menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS.

Setelah sebelumnya PNS wajib mendaftar ke Tapera, kini pegawai swasta juga diwajibkan.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Harga BBM Diprediksi Bakal Naik per 1 Juni 2024, Presiden Jokowi Sudah Kasih Sinyal Begini...

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi pesertanya.

Sedangkan Pasal 7 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.

Persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatur terkait besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Lantas, untuk apa saja Tapera ini?

Merujuk pada Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan rumah meliputi:

  • Pembelian rumah milik baru
  • Pembangunan rumah
  • Perbaikan rumah.

Baca Juga: Dicoret dari Anggota PDIP, Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Jadi Bagian Keluarga Besar Golkar

Untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak bisa dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat:

  • Untuk membeli rumah pertama
  • Hanya diberikan 1 (satu) kali
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.

Selain itu, apakah bisa ditarik tunai dana Tapera ini?

Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan dana Taper bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan bila:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.