Tok! UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur: Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun, Jadi Segini Besarannya

AKURAT JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 telah secara resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Rabu 11 desember 2024.
UMP DKI Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen disbanding UMP tahun 2024. Teguh mengatakan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2025 tersebut mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Kenaikan UMP mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025," kata Teguh saat meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Catat! Satu Langkah Mudah Mendapat Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta
Teguh menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan. "Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," tambahnya.
Dengan kenaikan 6,5 persen, lanjut Teguh, maka gaji yang akan diterima pekerja di Jakarta pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tegas Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono ini.
Teguh menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi buruh atau karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun.
Adapun bagi karyawan atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran gajinya disesuaikan dengan masa kerja dan jabatannya.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang kian melemah.
Dengan besaran kenaikan upah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat perlahan meningkat.
Menurut dia, kenaikan UMP sudah melalui serangkaian kajian dan menggelar diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Sebenarnya (kenaikannya) gak drastis juga. Sebelum penetapan itu, kita sudah ada mekanisme dengan LKS Tripartit. Jadi di situ ada meaningful participation,” ucap Yassierli.
Menaker menargetkan, penetapan UMP pada masing-masing daerah paling lambat tanggal 25 Desember 2024.
"Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar. Sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal, ya sebelum 25 Desember sudah selesai," kata Yassierli. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






