Tok! UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur: Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun, Jadi Segini Besarannya

AKURAT JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 telah secara resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Rabu 11 desember 2024.
UMP DKI Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen disbanding UMP tahun 2024. Teguh mengatakan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2025 tersebut mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Kenaikan UMP mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025," kata Teguh saat meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Catat! Satu Langkah Mudah Mendapat Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta
Teguh menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan. "Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," tambahnya.
Dengan kenaikan 6,5 persen, lanjut Teguh, maka gaji yang akan diterima pekerja di Jakarta pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tegas Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono ini.
Teguh menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi buruh atau karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun.
Adapun bagi karyawan atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran gajinya disesuaikan dengan masa kerja dan jabatannya.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang kian melemah.
Dengan besaran kenaikan upah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat perlahan meningkat.
Menurut dia, kenaikan UMP sudah melalui serangkaian kajian dan menggelar diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Sebenarnya (kenaikannya) gak drastis juga. Sebelum penetapan itu, kita sudah ada mekanisme dengan LKS Tripartit. Jadi di situ ada meaningful participation,” ucap Yassierli.
Menaker menargetkan, penetapan UMP pada masing-masing daerah paling lambat tanggal 25 Desember 2024.
"Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar. Sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal, ya sebelum 25 Desember sudah selesai," kata Yassierli. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





