Berapa Besaran Dana yang Diterima Peserta KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024? Silahkan Dicek, Cair Mulai 6 Desember Besok

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para siswa penerima bantuan sosial untuk Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan para mahasiswa penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan akan mulai mencairkan dana KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 mulai tanggal 6 Desember 2024, besok.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut bahwa pencairan KJP Plus dan KJMU terlambat karena ada penyesuaian data penerima.
Baca Juga: Moment Luas Biasa Chelsea Bantai Southampton 5-1, Kesulitan di 5 Menit Awal
"Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos, sehingga tepat sasaran," kata Sarjoko dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Atas nama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan permohonan maaf karena pencairan KJP Plus dan KJMU terlambat dari jadwal.
Selain karena penyesuaian data, Sarjoko juga mengatakan bahwa penyaluran bansos tertunda, karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI juga sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024.
Oleh karena itu, bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, lanjut Sarjoko, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara untuk penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
"Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ujarnya.
Lalu, berapa jumlah uang yang akan diterima siswa peserta KJP Plus? Nominalnya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Sedangkan untuk mahasiswa penerima manfaat KJMU, nilainya sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Berikut rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
Total : Rp. 380.000
2. SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
Total : Rp 470.000
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Bukan Karena Dipaksa Belajar
3. SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
Total : Rp 710.000
4. SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
Total : Rp 690.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Total :Rp 300.000
Baca Juga: Pilihan Mobil Bekas Berkualitas, Toyota Calya 2017 ini Dijual Murah Cuma 100 Juta Lebih Dikit!
Demikian informasi seputar penyaluran bantuan sosial Pendidikan KJP Plus dan KJMU. Semoga bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









