Banyak Jukir Liar di Jakarta yang Kena Razia Tidak Bisa Diberi Pelatihan, Kenapa? Disnaker: Mereka Rata-rata Pendatang dan Berusia di Atas 50 Tahun

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, terdapat dua permasalahan terkait juru parkir (jukir) liar di Jakarta.
"Nah kemarin masalah jukir setelah kita profiling tuh, kita dapat data dari Dishub, kita profiling jukir-jukir itu ternyata rata-rata tidak ber-KTP DKI, itu satu. Kedua, rata-rata juga sudah lanjut usia, sudah di atas 50 tahun," kata Hari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Hari mengatakan, para jukir liar di Jakarta tersebut merupakan pendatang dari luar Jakarta, yang kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Iya pendatang semua, jadi kalau itu masuknya ke Dinsos dulu. Setelah di Dinsos dibina baru kita lanjuti. Sudah kita lanjuti dan profiling," katanya.
Selain itu, bagi para jukir liar yang sudah lansia atau di atas 50 tahun, pihaknya pun akan melakukan pelatihan khusus untuk mereka dengan menyesuaikan usianya.
"Enggak mungkin orang di atas 50 tahun itu yang biasa, mohon maaf, hidup di jalanan tahu-tahu kita buat jam pelatihan di kelas selama 20 hari, bisa enggak dia begitu? enggak mungkin bisa," katanya.
Untuk itu, mereka pun melakukan profiling atau pendataan bagi mereka yang bisa disisir dengan dua, tiga, atau lima orang yang bisa masuk ke pendidikan mereka.
"Ya memang sekarang ini masuk program reguler angkatan kedua. Jadi kami pilah-pilah orang-orang mantan jukir itu masuk yang mana," jelasnya.
Selain itu, mereka pun menyesuaikan dengan program kejuruan yang memang cocok dari mantan jukir liar tersebut.
"Jadi kita sesuaikan dengan program kejuruan dia kalau memang cocok, dari jukir masa masuk ke program bahasa inggris? Kan enggak mungkin," katanya.
"Wirausaha apa? artinya ya kita didik selama tiga hari nanti kami berikan peralatan untuk bisa menjadi wirausaha atau JakPreneur baru. Contoh mungkin buat roti kue atau apa," tandasnya.
Terkait hal ini, dilansir dari laman resmi dishub.jakarta.go.id, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan jukir liar di sejumlah wilayah Jakarta.
Bersama TNI-POLRI, Satpol PP, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Jakarta, Dishub DKI melakukan penertiban dan penindakan secara rutin agar pelayanan perparkiran dapat berjalan semakin optimal.
"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara humanis dan persuasif" tegas Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya.
Per Akhir Mei 2024, terdapat sebanyak 442 jukir liar yang telah ditindak dan ditertibkan oleh Dishub DKI. Penindakan ini akan terus berjalan hingga Jakarta bebas jukir liar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







