Jakarta

Mobil Plat Merah Milik Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Sopir Sudah Distrap

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 11 September 2023, 20:04 WIB
Mobil Plat Merah Milik Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Sopir Sudah Distrap

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut bahwa sopir yang mengendarai mobil plat merah milik Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang knalpotnya ngebul di jalanan, sudah distrap alias dikenai sanksi.

"Pertama, driver sudah distrap," singkatnya di Gedung DPRD DKI, Senin (11/09).

Heru memaparkan, kondisi mobil tersebut rusak sehingga menimbulkan asap yang tebal.

"Sebenarnya gini, mobilnya rusak. Kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," paparnya.

Ia pun menegaskan bahwa setiap kendaraan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan perawatan rutin.

Baca Juga: Mantap! Dua Gol dari Pemain Persija Ikut Antarkan Timnas U-23 Menang 9-0 Atas China Taipei

"Semua kendaraan dinas harus dicek. Wajib," tegasnya.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengakui terkait kebenaran video mobil 'ngebul' tersebut.

Ia menambahkan bahwa mobil itu hendak dibawa ke bengkel untuk diservice.

"Iya, mobil Sudin Disnaker Jakarta Pusat. Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak dibawa ke bengkel," kata Hari saat dikonfirmasi.

Dikatakan Hari, mobil tersebut menuju bengkel yang berlokasi di Montong, Jakarta Selatan, lalu kemudian akan melakukan uji emisi.

"Di bengkel auto care (MarsAutMarsAuto Care Ciganjur). Servis dulu. Begitu sudah perbaikan, sudah bagus, baru nanti diuji emisi," ujarnya.

Baca Juga: 10 Cara Mendapatkan Cuan Lewat Tiktok, Mudah Kok

Seperti diketahui, viral di media sosial mobil double cabin berplat merah yang mengeluarkan asap tebal.

Mobil 'ngebul' yang ada di postingan akun Instagram @merekamjakarta diduga melintas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Polusi bro, plat merah, plat merah," ujar perekam video. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.