Lantik 71 ASN DKI Baru, Heru Budi Harap Dapat Memahami Tupoksi dengan Tepat

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang terdiri dari Pejabat Eselon II, III dan IV, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (29/7/2024).
Para ASN tersebut mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Ketua Subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Heru meminta agar seluruh pejabat harus mamahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan posisi yang diamanatkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Tahap Kedua Dharma-Kun, Jumlahnya Melebihi Syarat Minimal
"Sehingga, semakin meningkatkan efisiensi kinerja ASN dan meningkatkan kualitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan, ketika para ASN tersebut dimintai pertanggungjawaban oleh Pemprov DKI, mereka dapat menjelaskan dengan baik semua program-program kerja yang ada.
"Dengan pemahaman tupoksi yang baik, akan membuat ASN dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak terjadi saling tumpang tindih," katanya.
Baca Juga: Jelang Final AFF U-19 Lawan Thailand, Indra Sjafri Manfaat Recovery terhadap Anak Asuhnya
Lebih lanjut, ia mengatakan hal ini agar selaras dengan tujuan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan hasilnya pun dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, para pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu bekerja sama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
“Dengan tetap bekerja menjaga kredibilitas, integritas dan profesionalitas, harapannya ke depan pembangunan Kota Jakarta sebagai kota global dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” imbuhnya.
Terakhir, Heru mengatakan Pemprov DKI akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi kepada para pejabat yang baru dilantik agar pelayanan untuk masyarakat Jakarta semakin meningkat.
"Hal ini dilakukan agar amanah jabatan baru yang diberikan kepada mereka dapat dilaksanakan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat Jakarta," pungkasnya.
Diketahui, 71 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari tiga pejabat Eselon II, 17 pejabat Eselon III, 38 pejabat Eselon IV, dan 13 pejabat Ketua Subkelompok yang tersebar di sejumlah instansi.
Adapun instansinya tersebut yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









