Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH secara Selektif, Wajib Melaporkan Capaian Kinerja Harian kepada Atasan Langsung

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 1 Tahun 2024, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Resep Tempe Goreng, Bukan Sembarang Gorengan Bisa Buat Cemilan dan Lauk Makan, Renyah Dijamin Nagih
Mereka yaitu yang selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban.
"Juga penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ujar Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Gempa Guncang Lebak Banten, Getarannya Dirasakan sampai Sukabumi
Bagi ASN yang menerapkan WFH, kata Maria, mereka wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile.
ASN juga wajib melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung, melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan, pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Baca Juga: Soto Boyolali, Rasa Rempah Segar dari Kuliner Khas Kota Susu, Ini Resepnya!
Dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Maria. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









