Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pemerintah Pusat Minta Karyawan Swasta WFH

AKURAT.CO - Giliran Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta karyawan swasta melakukan WFH untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Selain di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Aplikasi Kencan, Kerugian Korban Ratusan Juta
Inmendagri tersebut memuat beberapa hal yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota se-Jabodetabek.
Adapun instruksi itu meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik.
Pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Boleh Masuk Kawasan DPRD DKI
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo.
Jokowi memberi arahan pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.
“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja," kata Safrizal dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah.
Karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.
"Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," katanya.
Kebijakan WFH-WFO diharapkan mampu mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor dan lain-lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








