Jakarta

JakLingko Dihapus Diganti Mikrotrans? Begini Kata Kadishub DKI

Khaerul S | 27 Juli 2023, 14:04 WIB
JakLingko Dihapus Diganti Mikrotrans? Begini Kata Kadishub DKI

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah kabar di media sosial yang menyebut JakLingko dihapus dan digantikan dengan Mikrotrans.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa sejak awal kehadirannya pada tahun 2018 silam, Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko.

Syafrin menuturkan, Mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko.

“Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan atau feeder, terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya, seperti MRT, LRT, bus Transjakarta, dan KRL, sehingga masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dengan mudah,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/07).

Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.

“Sesuai Pergub No.68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” ujarnya.

JakLingko mewujudkan integrasi sistem operasional yang meliputi infrastruktur, layanan/rute, data dan informasi, serta tarif dan sistem pembayaran. Integrasi ini dihadirkan untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam bermobilitas.

Sebagai informasi, sejak 2018, Mikrotrans menjadi salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya.

Mikrotrans melayani 83 rute dan membentang di sepanjang Jakarta. Mikrotrans hadir agar masyarakat semakin mudah menjangkau angkutan umum dari rumah atau kantor sehingga dapat beralih menggunakan angkutan umum saat beraktivitas.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.

Sebelumnya, viral di media sosial warganet yang mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait JakLingko yang diganti menjadi Mikrotrans.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A