Jakarta

Keren! Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Borong 4 Penghargaan di The Finance Top 100 BPR 2026

M Rahman Akurat | 21 Juni 2026, 10:24 WIB
Keren! Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Borong 4 Penghargaan di The Finance Top 100 BPR 2026
Penghargaan The Finance Top 100 BPR 2026 untuk Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), berhasil menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional.

Dalam ajang bergengsi The Finance Top 100 BPR 2026 yang diselenggarakan oleh Infobank Media Group di Mustika Hotel Yogyakarta, Jumat (19/06/2026), Kabupaten Tangerang sukses memborong empat penghargaan sekaligus.

Apresiasi tertinggi diberikan kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang dinobatkan sebagai Best Regional Leader The Finance 2026.

Baca Juga: Penertiban 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka Berlangsung Humanis, Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 200 Personel

Dorong Inklusi Keuangan Daerah

Sejalan dengan itu, Pemkab Tangerang juga sukses masuk dalam jajaran penerima Regional Economic Award for Economic Strengthening and Financial Inclusion.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong penguatan ekonomi.

Langkah ini dilakukan melalui perluasan inklusi keuangan masyarakat dengan optimalisasi peran BUMD.

Prestasi Gemilang BUMD Tangerang

Tidak kalah membanggakan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang turut mengukuhkan posisinya sebagai lembaga keuangan yang sehat dan tepercaya.

BUMD Kabupaten Tangerang ini meraih predikat Top 100 BPR 2026 untuk kategori BPR dengan aset di atas Rp 100 miliar.

Prestasi ini semakin lengkap dengan masuknya Direktur Utama BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan, dalam jajaran Top 10 CEO.

Penghargaan tersebut diraih atas kepemimpinannya yang visioner dan adaptif di tengah berbagai tantangan industri keuangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.