Jakarta

Pemerintah Putuskan Hari Raya Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Yusuf Doank | 18 Mei 2026, 09:26 WIB
Pemerintah Putuskan Hari Raya Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar

AKURAT JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Dengan adanya keputusan ini, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat awal Dzulhijjah 1447 H yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026) malam.

Baca Juga: Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 Hijriah dan Penetapan Idul Adha 2026

Sidang ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akademisi, pakar astronomi, serta perwakilan negara-negara sahabat.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, ketetapan ini diambil berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomis) dan laporan pemantauan langsung (rukyatul hilal) di lapangan.

"Berdasarkan hasil hisab serta laporan rukyatul hilal, disepakati bahwa 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Iduladha diperingati Rabu, 27 Mei 2026," ujar Menag dalam konferensi pers usai Sidang Isbat.

Menag memaparkan, saat pemantauan dilakukan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian berkisar antara 3 hingga 6 derajat.

Selain itu, sudut elongasi juga dilaporkan telah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Untuk memastikan akurasi data, Kemenag sebelumnya telah menyebar tim pemantau hilal di 88 titik strategis yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari puluhan titik tersebut, hilal terkonfirmasi terlihat dengan jelas, salah satunya di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kesaksian dari para perukyat di Lamongan tersebut juga telah disahkan melalui sumpah di Pengadilan Agama setempat, sehingga menjadi penguat yang valid dalam pengambilan keputusan sidang.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Sidang Isbat ini merupakan wadah musyawarah penting yang memadukan pendekatan sains (hisab) dan syariat (rukyat) secara objektif.

Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang kuat dan dapat diikuti dengan khidmat oleh seluruh umat Islam di tanah air.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y