WFH ASN Diperpanjang, Pemerintah Ngarep Percepat Birokrasi Modern dan Digital

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diyakini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, lincah, dan berbasis digital.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa perpanjangan WFH ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: TPS Liar Kramat Jati Terbakar, Gubernur Pramono Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal
Hasil yang menunjukkan dampak positif terhadap efisiensi kinerja birokrasi.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien," ujar Qodari, Selasa (4/8/2026).
Kebijakan WFH yang pertama kali diterapkan sejak 1 April 2026 ini dirancang bukan sekadar untuk efisiensi energi, melainkan untuk mengubah paradigma kerja aparatur negara agar berorientasi pada hasil (output-based).
Penilaian kinerja instansi tetap diukur melalui kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu dievaluasi lewat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Meski pola kerja dibuat lebih fleksibel, Qodari menegaskan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan berkurang.
Unit-unit pelayanan mendasar yang berinteraksi langsung dengan publik dipastikan tetap beroperasi secara penuh di lapangan.
"Keputusan ini diambil karena merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat," tambahnya.
Sejalan dengan perpanjangan WFH, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Budaya Kerja Baru yang mencakup efisiensi perjalanan dinas secara selektif serta imbauan pemanfaatan transportasi umum yang ramah lingkungan bagi ASN.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran (SE) baru karena payung hukumnya sudah memadai.
"Sebetulnya sudah ada Perpres, PermenPANRB, dan SE terkait. Yang terpenting saat ini adalah mengubah pendekatan dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja nyata," tegas Rini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




