WFH ASN Diperpanjang, Pemerintah Ngarep Percepat Birokrasi Modern dan Digital

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diyakini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, lincah, dan berbasis digital.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa perpanjangan WFH ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: TPS Liar Kramat Jati Terbakar, Gubernur Pramono Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal
Hasil yang menunjukkan dampak positif terhadap efisiensi kinerja birokrasi.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien," ujar Qodari, Selasa (4/8/2026).
Kebijakan WFH yang pertama kali diterapkan sejak 1 April 2026 ini dirancang bukan sekadar untuk efisiensi energi, melainkan untuk mengubah paradigma kerja aparatur negara agar berorientasi pada hasil (output-based).
Penilaian kinerja instansi tetap diukur melalui kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu dievaluasi lewat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Meski pola kerja dibuat lebih fleksibel, Qodari menegaskan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan berkurang.
Unit-unit pelayanan mendasar yang berinteraksi langsung dengan publik dipastikan tetap beroperasi secara penuh di lapangan.
"Keputusan ini diambil karena merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat," tambahnya.
Sejalan dengan perpanjangan WFH, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Budaya Kerja Baru yang mencakup efisiensi perjalanan dinas secara selektif serta imbauan pemanfaatan transportasi umum yang ramah lingkungan bagi ASN.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran (SE) baru karena payung hukumnya sudah memadai.
"Sebetulnya sudah ada Perpres, PermenPANRB, dan SE terkait. Yang terpenting saat ini adalah mengubah pendekatan dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja nyata," tegas Rini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







