Jakarta

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Rekening KKS Sekarang

Yusuf Doank | 20 April 2026, 21:11 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Rekening KKS Sekarang
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Rekening KKS Sekarang

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 secara serentak sejak 10 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan nasional.

Mekanisme Penyaluran. Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama:

1. Bank Himbara: KPM pemegang kartu KKS dapat langsung mengecek saldo di ATM Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

2. PT Pos Indonesia: Bagi penerima tanpa kartu KKS atau di wilayah 3T, pencairan dilakukan melalui kantor pos sesuai undangan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nus Kei, Dendam Pribadi Terkait Kasus di Bekasi

Rincian Nominal Bantuan

Dana bantuan BPNT (Sembako) cair merata sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (April-Juni). Sementara itu, bantuan PKH diberikan sesuai komponen keluarga per tahap:

  • Ibu Hamil/Balita: Rp750.000

  • Lansia/Disabilitas: Rp600.000

  • Anak SMA: Rp500.000

  • Anak SMP: Rp375.000

  • Anak SD: Rp225.000

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat dapat melakukan verifikasi status bantuan secara mandiri dalam waktu singkat:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.

  • Input kode captcha dan klik "Cari Data".

  • Jika muncul status "Proses Bank Himbara" atau "PT Pos", dana dipastikan sedang dalam tahap distribusi.

Kemensos menegaskan seluruh proses penyaluran bansos ini gratis tanpa potongan apa pun. KPM diimbau untuk menggunakan dana bantuan secara bijak guna memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y