Hore, Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2026, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

AKURAT JAKARTA — Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.
Kebijakan tambahan penghasilan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah.
Landasan hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan teknis pelaksanaannya diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran, baik yang bersumber dari APBN maupun mekanisme penyaluran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi para purnawirawan.
Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja kementerian atau lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen yang berbeda dengan THR.
Jika THR telah dicairkan lebih awal pada Februari 2026 lalu untuk mendukung kebutuhan hari raya, maka gaji ke-13 dipastikan akan disalurkan pada bulan Juni 2026.
Penjadwalan di pertengahan tahun ini secara strategis dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya yang biasanya memasuki tahun ajaran baru.
Komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Dengan komposisi tersebut, besaran yang diterima ASN akan mencerminkan total penghasilan bulanan yang selama ini berjalan, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan stimulus ekonomi di tingkat domestik.
Estimasi besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan masa kerja setiap pegawai.
Berdasarkan skema yang ada, bagi ASN Golongan I berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara Golongan II berada pada rentang Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta.
Untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan III diperkirakan menerima antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,3 juta, dan Golongan IV mendapatkan estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta.
Perbedaan angka tersebut mencerminkan hierarki jabatan dan tanggung jawab dalam struktur karier aparatur negara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





