Hore, Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2026, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

AKURAT JAKARTA — Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.
Kebijakan tambahan penghasilan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah.
Landasan hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan teknis pelaksanaannya diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran, baik yang bersumber dari APBN maupun mekanisme penyaluran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi para purnawirawan.
Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja kementerian atau lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen yang berbeda dengan THR.
Jika THR telah dicairkan lebih awal pada Februari 2026 lalu untuk mendukung kebutuhan hari raya, maka gaji ke-13 dipastikan akan disalurkan pada bulan Juni 2026.
Penjadwalan di pertengahan tahun ini secara strategis dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya yang biasanya memasuki tahun ajaran baru.
Komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Dengan komposisi tersebut, besaran yang diterima ASN akan mencerminkan total penghasilan bulanan yang selama ini berjalan, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan stimulus ekonomi di tingkat domestik.
Estimasi besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan masa kerja setiap pegawai.
Berdasarkan skema yang ada, bagi ASN Golongan I berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara Golongan II berada pada rentang Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta.
Untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan III diperkirakan menerima antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,3 juta, dan Golongan IV mendapatkan estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta.
Perbedaan angka tersebut mencerminkan hierarki jabatan dan tanggung jawab dalam struktur karier aparatur negara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




