Hore, Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2026, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

AKURAT JAKARTA — Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.
Kebijakan tambahan penghasilan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah.
Landasan hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan teknis pelaksanaannya diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran, baik yang bersumber dari APBN maupun mekanisme penyaluran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi para purnawirawan.
Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja kementerian atau lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen yang berbeda dengan THR.
Jika THR telah dicairkan lebih awal pada Februari 2026 lalu untuk mendukung kebutuhan hari raya, maka gaji ke-13 dipastikan akan disalurkan pada bulan Juni 2026.
Penjadwalan di pertengahan tahun ini secara strategis dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya yang biasanya memasuki tahun ajaran baru.
Komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Dengan komposisi tersebut, besaran yang diterima ASN akan mencerminkan total penghasilan bulanan yang selama ini berjalan, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan stimulus ekonomi di tingkat domestik.
Estimasi besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan masa kerja setiap pegawai.
Berdasarkan skema yang ada, bagi ASN Golongan I berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara Golongan II berada pada rentang Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta.
Untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan III diperkirakan menerima antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,3 juta, dan Golongan IV mendapatkan estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta.
Perbedaan angka tersebut mencerminkan hierarki jabatan dan tanggung jawab dalam struktur karier aparatur negara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



