Pemkab Tangerang Prioritaskan Perbaikan Tanggul Jebol di Mustika Tigaraksa, Diambilkan dari Anggaran Perubahan 2026

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen melakukan langkah cepat dalam penanganan pasca banjir di wilayahnya.
Salah satu fokus utama adalah perbaikan tanggul kali yang jebol di Perum Mustika Tigaraksa, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdul Rosied, menyatakan bahwa perbaikan infrastruktur tersebut akan segera direalisasikan melalui mekanisme Anggaran Perubahan Tahun 2026.
"Insya Allah nanti pada anggaran perubahan ini akan dibangun (perbaikan tanggul). Mudah-mudahan itu juga akan menjadi solusi penanganan banjir di Perumahan Mustika," ujar Cucu dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2026).
Dampak Banjir di Tigaraksa
Peristiwa jebolnya tanggul yang terjadi sejak Minggu (5/4) ini berdampak langsung pada sedikitnya 70 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan RT/RW 05/09 Perum Mustika Tigaraksa.
Secara lebih luas, luapan Sungai Cimanceuri, Cipayaeun, dan anak Sungai Ciranjeuen telah merendam tujuh desa dan kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.
Adapun wilayah yang terdampak meliputi:
Desa Margasari
Kelurahan Kadu Agung
Desa Matagara
Desa Pasir Nangka
Desa Pasir Bolang
Desa Cisereh
Desa Pematang
"Secara keseluruhan di tujuh desa/kelurahan tersebut ada sekitar 512 KK dengan total 1.675 jiwa yang terdampak luapan sungai," tambah Cucu.
Baca Juga: Pantau Layanan KTP di Kecamatan Cisauk, Bupati Tangerang Pastikan Proses Cepat dan Gratis
Data Kebencanaan Kabupaten Tangerang
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, memaparkan data asesmen bencana periode 4-7 April 2026.
Berdasarkan laporan tim di lapangan, lanjut Taufik, banjir awal pekan ini melanda empat kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Empat kecamatan yang terdampak adalah Legok, Pagedangan, Tigaraksa, dan Jambe. Total warga yang terdampak mencapai 3.186 jiwa," jelas Taufik.
Pemkab Tangerang kini terus melakukan pemantauan intensif dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan percepatan perbaikan infrastruktur publik agar aktivitas warga kembali normal. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









