Waspada Pertamax Oplosan, Polisi Ungkap SPBU Curang di Banten dan Tangkap Pelakunya

AKURAT JAKARTA - Waspada Pertamax Oplosan, Polisi Ungkap SPBU Curang di Banten dan Tangkap Pelakunya
Kasus ini dungkap Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten terkait pengoplosan BBM Jenis Pertamax.
Peristiwanya terjadi di SPBU Ciceri Serang tepatnya di SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang.
Penyidik kemudian melakukan pembelian BBM olahan bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40).
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan berawal saat penyidik melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.
Baca Juga: Sumpah Enak Banget Sambal Pecak Tetong, Bikin Makan Nambah Nasi Terus
Hasil pemeriksaan kemudian didapati bahwa NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain sebanyak 16.000 liter/16 KL.
“Selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” ungkapnya.
Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut diketahui berwana biru pekat.
Sehingga, para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak Pertamina Patra Niaga sebanyak 8.000 Liter/8 KL.
“Dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari PERTAMINA PATRA NIAGA sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” ujarnya.
Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





