Jakarta

Mulai dari Vario hingga Grandmax, ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite di SPBU Per 2 September 2024

Saeful Anwar | 3 September 2024, 10:56 WIB
Mulai dari Vario hingga Grandmax, ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite di SPBU Per 2 September 2024

 

AKURAT JAKARTA - Mulai 2 September 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru yang melarang sejumlah kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU.

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi BBM dari pemerintah lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan.

Kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan akan langsung ditolak oleh petugas saat mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. 

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan distribusi subsidi dan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu

Menurut informasi dari akun Instagram @infodepok_id, berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite:

Motor:

1. Honda Vario 160

2. Honda Vario 150

3. Honda PCX

4. Honda ADV 150

5. Honda Stylo 160

6. Honda CB150R Streetfire

7. Honda CBR150

8. Honda CB150 Verza

9. Honda CRF 150

10. Yamaha Aerox

Baca Juga: Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi Via Facebook, Delapan Pelaku Ditangkap

11. Yamaha Nmax

12. Yamaha R15

13. Yamaha Lexi

14. Suzuki Gsx 150

15. Suzuki Burgman

16. Suzuki Satria R150

17. Vespa Sprint

18. Vespa GTS Super Sport

Mobil Honda:

1. All New City (1.497 cc)

2. All New Civic (1.500 cc)

3. New HR-V (1.497 cc)

4. WR-V (1.500 cc)

5. BR-V (1.500 cc)

Baca Juga: Luis Suárez Mengakhiri Karier Sepak Bolanya dan Pensiun dari Tim Nasional Uruguay

Mobil Mitsubishi Motors:

1. Xpander 1.5 (1.499 cc)

2. XForce 1.5 (1.499 cc)

3. Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)

4. Triton 2.5L (2.477 cc)

5. L300 (2.500 cc)

Mobil Suzuki:

1. XL-7 Zeta (1.462 cc)

2. Ertiga (1.462 cc)

3. APV-GE (1.495 cc)

4. New Baleno AT (1.490 cc)

5. Grand Vitara (1.462 cc)

Mobil Toyota:

1. All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)

2. GR Yaris 1.6 (1.618 cc)

3. All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)

4. All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)

5. New Rush 1.5 G (1.496 cc)

Mobil Daihatsu:

Baca Juga: Laras Sahabat Noe Row Terciduk Jadi Selingkuhan Abi Pacar Nabila R, Chat Berbau Syur Tersebar di Media Sosial

1. All New Terios IDS (1.496 cc)

2. Luxio 1.5 D (1.495 cc)

3. Luxio 1.5 X (1.495 cc)

4. Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)

5. Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar kendaraan yang dilarang, Anda dapat merujuk pada unggahan akun Instagram @infodepok_id. Pastikan kendaraan Anda tidak termasuk dalam daftar ini agar tidak mengalami kendala saat mengisi Pertalite di SPBU. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.