Heboh Pajak Mobil Mewah Gubernur Jabar Nunggak Sampai Rp41 Juta, Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Menunda Pembayaran

AKURAT JAKARTA - Nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi pembicaraan hangat usai muncul informasi bahwa dirinya belum melunasi pajak kendaraan mewah miliknya.
Mobil berjenis Lexus LX600 4x4 AT tahun 2022 dengan pelat nomor B 2600 SME itu diketahui memiliki nilai jual hampir Rp2 miliar, namun tercatat menunggak pajak sebesar Rp41.794.200.
Fakta ini mencuat dari unggahan media sosial yang merujuk pada data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025.
Meskipun masa berlaku STNK mobil tersebut masih aktif hingga 19 Januari 2029, pajaknya telah jatuh tempo sejak awal tahun ini, tepatnya 19 Januari 2025.
Hal itu cukup mengundang sorotan publik, mengingat Dedi dikenal sebagai pejabat yang vokal membela kepentingan rakyat kecil.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Dedi Mulyadi memberikan penjelasan langsung melalui akun TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial.
Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Ini Pesan Terakhirnya
Ia menegaskan bahwa keterlambatan membayar pajak terjadi karena kendaraan tersebut sedang dalam proses pemindahan domisili dari Jakarta ke Jawa Barat.
“Saya sampaikan bahwa mobil itu pelat Jakarta. Karena masih dalam proses kredit dan belum lunas, maka saat ini saya sedang mengurus pemindahan ke Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai Gubernur Jawa Barat, kurang tepat bila ia terus menggunakan kendaraan dengan pelat dari provinsi lain.
Ia pun menambahkan, setelah proses mutasi selesai, pajak akan segera dibayarkan di wilayah tempat ia menjabat.
“Kalau sudah dimutasi ke Jawa Barat, maka saya akan bayar pajaknya di sini, untuk masyarakat Jawa Barat,” jelasnya.
Dedi juga menyampaikan terima kasih atas perhatian publik dan memastikan seluruh kendaraan pribadinya kini telah menggunakan pelat nomor Jawa Barat.
“Sejak saya jadi Bupati Purwakarta, kendaraan saya selalu pakai pelat lokal. Sekarang saya di Jawa Barat, semua pelat kendaraan saya juga pelat Jabar,” katanya.
Ia pun mengakhiri pernyataannya dengan permintaan maaf.
“Saya mohon maaf atas keterlambatan pembayaran pajak ini. Salam hormat untuk semuanya,” pungkasnya.
(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








