Jakarta

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta: Rute Utama yang Wajib Diketahui Pengendara Mobil

Saeful Anwar | 13 Agustus 2024, 13:00 WIB
Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta: Rute Utama yang Wajib Diketahui Pengendara Mobil

AKURAT JAKARTA - Kemacetan jalan di Jakarta sudah menjadi makanan sehari-hari bagi warganya. Salah satu upaya pihak berwenang dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, ialah dengan menerapkan sistem ganjil genap atau disingkat gage.

Ganjil genap terbukti cukup efektif dalam meredam kemacetan di kota metropolitan tersebut. Hingga hari ini, aturan ganjil genap tersebut masih diberlakukan di banyak titik jalan utama di Jakarta.

Terbaru, Polda Metro Jaya menginformasikan kebijakan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja dan mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. 

Baca Juga: Viral, Pegawai SPBU Minta Biaya Admin Saat Isikan Bensin, Customer Harus Bayar 5 Ribu Per Transaksi

Pada hari tertentu, kendaraan dengan angka akhir plat nomor ganjil atau genap hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Mulai hari ini, kebijakan ini kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 titik lokasi yang akan menjadi zona ganjil genap. 

Titik-titik tersebut meliputi jalan-jalan strategis seperti Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Selain itu, jalan-jalan penting lain seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto juga termasuk dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai Maesyal-Intan Cocok Pimpin Kabupaten Tangerang, Pasangan Ideal dan Menunjukan Keadilan Gender

Daftar lengkap titik lokasi yang terdampak adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Sosok Pemain Pria Sekaligus Penyebar Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantannya Sendiri

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

Baca Juga: Imbas Kebakaran di Manggarai, Rute Trans Jakarta di Alihkan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara ketat terhadap pelanggaran aturan ganjil genap ini untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.