Demo Sopir Jaklingko di Depan Balai Kota, Sebut Ada Operator Transjakarta yang Dianakemaskan

AKURAT JAKARTA - Delapan koperasi mitra operator Program Jaklingko Pemerintah Provinsi Jakarta dan Transjakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Aksi ini dihadiri oleh pengurus, anggota koperasi serta pramudi yang terdiri dari Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, dan PT. Kencana Sakti Transport.
Koordinator Lapangan aksi, Fahrul Fatah mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas diskriminasi nyata yang dilakukan oleh Direksi Transjakarta terhadap beberapa operator mitra program Jaklingko.
"Direksi Transjakarta menganak-emaskan satu operator tertentu, di mana ketua dari operator tersebut adalah sekaligus anggota Komisi B DPRD DKI," kata Fahrul dalam keterangan resminya.
Fahrul mengatakan ia tidak mengetahui motifnya apa, namun banyak kesalahan yang selalu ditolerir serta kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus dan kemudahan lainnya kepada satu operator tersebut.
"Di satu sisi, operator lain, khususnya operator mikrolet selalu saja dipersulit oleh Transjakarta, dicari-cari kesalahannya dan pembagian kuota yang kecil, namun harus dibagi ramai-ramai," ungkap Fahrul.
Baca Juga: Fraksi PDIP Sebut Jumlah APBD DKI 2023 Menurun, Heru Budi Sebut 2 Alasan Ini yang Jadi Penyebabnya
Ia mengatakan, padahal anggota mereka yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya ingin bergabung ke dalam program Jaklingko, namun tak kunjung bisa karena kuotanya sangat terbatas.
"Kami menuntut keadilan atas itu semua dan meminta PJ Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan solusi yang adil bagi semua,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Komilet Jaya Berman Limbong, mengatakan bahwa jumlah bus kecil yang akan diintegrasikan dengan layanan Transjakarta dalam bentuk Jaklingko Mikrotrans adalah sebanyak 6.360 unit.
Ia mengatakan, hal ini terkait dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66/2019 dan berdasarkan berbagai penjelasan yang pernah diterima dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan Jaklingko Mikrotrans selama ini.
"Namun seiring dengan berjalannya waktu, di mana saat ini sudah memasuki tahun ketujuh (terhitung sejak tahun 2018), populasi bus kecil yang sudah diintegrasikan dengan Transjakarta baru berjumlah 2.795
unit atau setara dengan 43,94%," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, dengan angka presentase tersebut, terdapat satu dari 11 operator mitra program Jaklingko yang memiliki kuota dasar paling banyak dan serapan yang banyak juga, telah mencapai hingga 51%.
"Lucunya, Transjakarta bukannya memberikan kesempatan pada operator lain untuk memperbesar daya serap, justru terus saja memberikan kuota pada operator tersebut dengan banyak kemudahan-kemudahan
persyaratan dan ijin-ijinnya,” tegas Limbong.
Ia pun beranggapan, Transjakarta sebagai Public Service Obligation (PSO) harus menghentikan hal tersebut dan bertindak lebih adil serta wajib transparan dalam penentuan pemberian kuota serta pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada mitra operator dan publik.
"Karena dana PSO itu berasal dari APBD Provinsi Jakarta yang harus transparan penggunaannya serta mudah diakses oleh publik,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









