Jakarta

Dilaporkan Sejak Setahun Lalu, Polisi Baru Gelar Perkara Kasus Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven, Akankah Jadi Tersangka?

Fadhil Dhuha Rizqullah | 19 November 2023, 14:30 WIB
Dilaporkan Sejak Setahun Lalu, Polisi Baru Gelar Perkara Kasus Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven, Akankah Jadi Tersangka?

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah menyelidiki kasus prank polisi yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, lebih dari setahun lalu.

Gelar perkara kasus yang melibatkan Baim Wong telah digelar oleh pihak berwajib untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan gelar perkara pada 17 November 2023.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 4 orang saksi, 2 terlapor, serta ahli pidana sebagai bagian dari langkah-langkah penyidikan," katanya kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia U-17, Harga Tiket dan Cara Belinya, Cek Langsung di Sini

Seperti diketahui Baim Wong dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Oktober 2022 lalu atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.

Tindak pidana Pengaduan Palsu itu sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Hal tersebut dilakukan karena Baim melakukan prank terhadap petugas polisi jaga, yang mana Paula Verhoeven pura-pura telah mengalami tindakan KDRT dari suaminya, Baim Wong.

Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Amerika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Solusi Dua Negara, Minta Israel Tinggalkan Jalur Gaza dan Tepi Barat

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.