Dua Anak Pengepul Rongsok di Jakbar Diserang Preman hingga Alami Luka Robek di Leher saat Membela Sang Ayah yang Tak Ingin Memberi "Jatah Preman"

AKURAT JAKARTA - Seorang pria berinisial AW menjadi tersangka penganiayaan dua anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka berusia 43 tahun tersebut melakukan penganiayaan pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku lantaran kesal tak mendapat 'jatah preman' dari korban.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jakarta Timur, Pemotor Tabrak Trotoar Luka Parah dan Tewas di TKP.
"Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku," jelas Sutrisno dalam keterangannya.
Lantaran tak mendapatkan hasil, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Kemusian AW kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban hingga keduanya diserang dengan senjata tajam.
"Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," tutunya
Setelah melakukan penganiayaan tersebut AW melarikan diri sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ucap Subartoyo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









