6 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Spesialis Maling Kotak Amal Masjid

AKURAT JAKARTA - Polsek Mampang, Jakarta Selatan berhasil mengungkapkan kasus spesialis maling kotak amal di Masjid Al Husnah, Jl. Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam pengungakapan maling kotak amal itu, tersangka dengan inisial ARW, berusia 22 tahun, telah berhasil ditangkap.
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero mengatakan, kejadian pencurian kotak amal terjadi pada hari Senin, 27 September 2023, antara pukul 00.00 - 03.00 WIB.
Baca Juga: Konser NOAH Gratis Oktober, Sisa di Kota Berikut Ini
"Aksi ini terekam kamera pengawas CCTV Masjid," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
David menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri berbadan gempal, rambut cepak, dan mengenakan pakaian abu-abu sambil membawa tas ransel.
"Dalam melaksanakan aksi nya sesuai dengan hasil analisa CCTV, pelaku menggunakan alat gunting taman, linggis, mesin gerinda untuk merusak gembok kotak amal," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri The Jakmania Bambang Rahmatullah Akbar Meninggal Dunia
Berdasarkan hal itu, Tim berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian lainnya yang pernah menangani kasus serupa dan menemukan beberapa mantan narapidana yang mirip dengan pelaku.
"Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas Para Mantan Napi tersebut," ujarnya.
Setelah penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas para mantan narapidana tersebut, TSK ARW berhasil ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2023 di daerah Condet, Jakarta Timur.
Dalam hasil interogasi, ARW mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARW di Bojong Gede, Bogor, dan menemukan peralatan yang digunakan untuk tindakan kriminalnya.
"Termasuk gunting taman, linggis, mesin gerinda, engsel gembok, serta pakaian dan tas yang digunakan saat melakukan aksi di Masjid Al Husnah," paparnya.
Pengembangan kasus ini mengungkapkan bahwa selama 3 bulan terakhir, TSK ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Antara lain Masjid Al Husnah, Masjid Alhuriah, Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah, Masjid An-Najat di Pancoran, dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa.
"Setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan kurang lebih 5 juta rupiah. Dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, HP dan keperluan sehari hari," jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka ARW akan dihadapkan pada Pasal Pencurian dengan Pemberatan, dan karena aksi ini terjadi pada malam hari dengan merusak gembok, maka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





