Jakarta

6 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Spesialis Maling Kotak Amal Masjid

Fadhil Dhuha Rizqullah | 19 Oktober 2023, 17:33 WIB
6 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Spesialis Maling Kotak Amal Masjid

AKURAT JAKARTA - Polsek Mampang, Jakarta Selatan berhasil mengungkapkan kasus spesialis maling kotak amal di Masjid Al Husnah, Jl. Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam pengungakapan maling kotak amal itu, tersangka dengan inisial ARW, berusia 22 tahun, telah berhasil ditangkap.

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero mengatakan, kejadian pencurian kotak amal terjadi pada hari Senin, 27 September 2023, antara pukul 00.00 - 03.00 WIB.

Baca Juga: Konser NOAH Gratis Oktober, Sisa di Kota Berikut Ini

"Aksi ini terekam kamera pengawas CCTV Masjid," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

David menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri berbadan gempal, rambut cepak, dan mengenakan pakaian abu-abu sambil membawa tas ransel.

"Dalam melaksanakan aksi nya sesuai dengan hasil analisa CCTV, pelaku menggunakan alat gunting taman, linggis, mesin gerinda untuk merusak gembok kotak amal," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri The Jakmania Bambang Rahmatullah Akbar Meninggal Dunia

Berdasarkan hal itu, Tim berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian lainnya yang pernah menangani kasus serupa dan menemukan beberapa mantan narapidana yang mirip dengan pelaku.

"Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas Para Mantan Napi tersebut," ujarnya.

Setelah penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas para mantan narapidana tersebut, TSK ARW berhasil ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2023 di daerah Condet, Jakarta Timur.

Dalam hasil interogasi, ARW mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARW di Bojong Gede, Bogor, dan menemukan peralatan yang digunakan untuk tindakan kriminalnya.

"Termasuk gunting taman, linggis, mesin gerinda, engsel gembok, serta pakaian dan tas yang digunakan saat melakukan aksi di Masjid Al Husnah," paparnya.

Pengembangan kasus ini mengungkapkan bahwa selama 3 bulan terakhir, TSK ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Antara lain Masjid Al Husnah, Masjid Alhuriah, Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah, Masjid An-Najat di Pancoran, dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa.

"Setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan kurang lebih 5 juta rupiah. Dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, HP dan keperluan sehari hari," jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka ARW akan dihadapkan pada Pasal Pencurian dengan Pemberatan, dan karena aksi ini terjadi pada malam hari dengan merusak gembok, maka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.