Restorative Justice Dikabulkan, Artis Senior Pierre Gruno Resmi Bebas Hari Ini

AKURAT.CO - Artis senior Pierre Gruno dan GDS, korban penganiayaannya, resmi berdamai dengan mengambil langkah restorative justice.
Per hari ini Pierre Gruno dinyatakan bebas.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, jalur damai tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Kirab Bendera di Kawasan Monas Jakarta Pusat
"Sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tentu saja Ini permintaan dari kedua belah pihak, ini kami akomodir karena memang ada ruang untuk melakukan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, restorative justice tersebut, dituang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Dimana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif
"Kedua cara tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme dalam perkara kami, setelah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materialnya terpenuhi apa saja bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Dorong Semangat Gotong Royong di Perayaan HUT RI Ke- 78
"Ada surat permohonan dari pihak pelapor atau pihak korban untuk menyelesaikan secara sekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka," sambungnya.
Diberitakan Sebelumnya, polisi resmi menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan, usai diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, Cilandak, Jakarta Selatan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).
"Hari ini Terlapor saudara Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan, dan disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




