Jakarta

Restorative Justice Dikabulkan, Artis Senior Pierre Gruno Resmi Bebas Hari Ini

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 Agustus 2023, 15:33 WIB
Restorative Justice Dikabulkan, Artis Senior Pierre Gruno Resmi Bebas Hari Ini

AKURAT.CO - Artis senior Pierre Gruno dan GDS, korban penganiayaannya, resmi berdamai dengan mengambil langkah restorative justice.

Per hari ini Pierre Gruno dinyatakan bebas.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, jalur damai tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Kirab Bendera di Kawasan Monas Jakarta Pusat

"Sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tentu saja Ini permintaan dari kedua belah pihak, ini kami akomodir karena memang ada ruang untuk melakukan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Menurutnya, restorative justice tersebut, dituang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Dimana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif

"Kedua cara tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme dalam perkara kami, setelah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materialnya terpenuhi apa saja bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Dorong Semangat Gotong Royong di Perayaan HUT RI Ke- 78

"Ada surat permohonan dari pihak pelapor atau pihak korban untuk menyelesaikan secara sekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka," sambungnya.

Diberitakan Sebelumnya, polisi resmi menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan, usai diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, Cilandak, Jakarta Selatan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).

"Hari ini Terlapor saudara Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan, dan disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.