Polisi Panggil Artis Wulan Guritno untuk Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

AKURAT.CO - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merencanakan pemanggilan artis Wulan Guritno, terkait dugaan keterlibatannya dalam promosi kegiatan judi online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemanggilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada besok hari Kamis, 7 September 2023.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam upaya untuk mengklarifikasi peran Wulan Guritno dalam peristiwa tersebut, dan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat.
“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Warga Rusun Marunda Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak, Asal 4 Syarat Ini Dipenuhi
Sebelumnya, penyidik Divisi Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri rencananya akan memanggil artis terkenal Wulan Guritno terkait dengan video lama yang diduga mempromosikan judi online dan telah menjadi viral di media sosial.
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi serta untuk mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
"Kami akan melakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan. Kita lihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi ini, Bagi Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi
Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa melalui penyelidikan yang telah dilakukan, mereka mengetahui bahwa website yang diduga sebagai tempat judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno masih aktif hingga saat ini, meskipun video tersebut dibuat pada tahun 2020.
"Setelah kita telusuri ternyata itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," jelas Adi Vivid. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








