Berakhir Damai, Korban Penganiayaan Artis Senior Pierre Gruno Cabut Laporan

AKURAT.CO - Korban penganiayaan GDS, yang dilakukan oleh artis senior Pierre Gruno disebuah klub di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, berakhir damai dengan mengajukan permohonan restorative.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) malam.
“Sampai dengan saat ini, pihak korban memberikan permohonan restorative justice, ada tiga surat. Pertama, permohonan restorative justice, kedua permohonan pencabutan laporan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian,” kata Irwandhy.
Baca Juga: Atur Kendaraan Pribadi Atasi Polusi Udara, Pengamat: Perbanyak Kantong Parkir Gratis
Irwandhy menjelaskan, tiga surat tersebut
merupakan salah satu syarat materiil dalam penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Syarat materiil tersebut akan kita masukkan gelar perkara khusus, menampung inisiasi dari kedua pihak,” ucapnya.
Adapun, alasan korban mencabut laporan dan memutuskan mengambil jalan damai, yakni karena korban sudah memaafkan perbuatan Pierre.
Baca Juga: Atasi Polisi Udara Jakarta Semakin Buruk, Pengamat: Gubernur Harus Gila dan Nekat
“Yang bersangkutan memaafkan, karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi korban. Memaafkan lah, ada itikad baik,” ujarnya.
Meski demikian, saat ini Pierre Gruno masih dalam masa penahanan. Sebab, penyidik akan melakukan gelar perkara khusus untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









