4 Tersangka Penistaan Agama di Ancol, Modus Tantangan Baca Alquran Berhadiah Alkohol

AKURAT JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada acara festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Viral Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, EO dan MC Stan Minuman Diperiksa
Iman menjelaskan, kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berawal dari lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
Adapun insiden dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.
Selanjutnya, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Sementara itu, tersangka M tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.
"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," jelas Iman.
Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi telah memeriksa para pelapor dan saksi dari pengelola Ancol serta penyelenggara acara.
Penyidik juga berencana memanggil produsen minuman alkohol terkait dan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, hingga ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian tersebut di media sosial.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


