4 Tersangka Penistaan Agama di Ancol, Modus Tantangan Baca Alquran Berhadiah Alkohol

AKURAT JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada acara festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Viral Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, EO dan MC Stan Minuman Diperiksa
Iman menjelaskan, kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berawal dari lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
Adapun insiden dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.
Selanjutnya, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Sementara itu, tersangka M tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.
"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," jelas Iman.
Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi telah memeriksa para pelapor dan saksi dari pengelola Ancol serta penyelenggara acara.
Penyidik juga berencana memanggil produsen minuman alkohol terkait dan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, hingga ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian tersebut di media sosial.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





