Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Bandara Soetta, Diupah Rp 220 Juta

AKURAT JAKARTA, – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kasus ini melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39). Untuk membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, MS mendapat upah 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Tak Cukup Pakai Sabun Saja, Ini 5 Solusi Sederhana Usir Bau Amis Membandel di Talenan Kayu
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia diupah 50.000 ringgit," ujar Hengky saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Sebelum tertangkap, MS pernah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, serta membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, MS membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus petugas.
"Selain 14 bungkus ekstasi, dia juga membawa 4 gram metamfetamin (sabu-sabu) di barang pribadinya," kata Hengky.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai Soetta pada Rabu (29/7/2026) terhadap MS yang bertugas memiloti penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Tim intelijen yang mencurigai barang bawaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan ketat saat pesawat mendarat.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri, MS menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik aksi MS.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 3Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 4Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




