Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Bandara Soetta, Diupah Rp 220 Juta

AKURAT JAKARTA, – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kasus ini melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39). Untuk membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, MS mendapat upah 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Tak Cukup Pakai Sabun Saja, Ini 5 Solusi Sederhana Usir Bau Amis Membandel di Talenan Kayu
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia diupah 50.000 ringgit," ujar Hengky saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Sebelum tertangkap, MS pernah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, serta membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, MS membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus petugas.
"Selain 14 bungkus ekstasi, dia juga membawa 4 gram metamfetamin (sabu-sabu) di barang pribadinya," kata Hengky.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai Soetta pada Rabu (29/7/2026) terhadap MS yang bertugas memiloti penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Tim intelijen yang mencurigai barang bawaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan ketat saat pesawat mendarat.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri, MS menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik aksi MS.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




