Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Sawah Besar, 31.997 Butir Daftar G Disita dan Amankan 5 Terduga Pelaku

AKURAT JAKARTA – Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang atau obat daftar G di wilayahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku dan menyita total 31.997 butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar.
"Kami menindaklanjuti informasi warga. Setelah penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Kronologi Penangkapan di 2 Lokasi
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada Kamis (16/4) malam di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
Polisi meringkus tiga pelaku berinisial W, S, dan M. Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis obat psikotropika dan obat keras.
Obat keras tipe G yang disita antara lain: Tramadol, Eksimer, Alprazolam dan Trihexyphenidyl.
Tak berhenti di situ, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu M Asaugi bersama Tim Subnit II Reskrim melakukan pengembangan pada Jumat (17/4).
Hasilnya, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Petak X dan menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A.
Baca Juga: Jarang Diketahui! 6 Alasan Sehat Kenapa Kamu Harus Mulai Makan Nanas Setiap Hari
Komitmen Berantas Obat Ilegal
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa total barang bukti mencapai 31.997 butir.
Diduga kuat, puluhan ribu obat tersebut siap diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.
Kapolsek berkomitmen menjaga wilayah Sawah Besar dari bahaya Narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya obat ilegal yang merusak generasi muda," tegas Kompol Rahmat.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Sawah Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




