Jakarta

Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Sawah Besar, 31.997 Butir Daftar G Disita dan Amankan 5 Terduga Pelaku

M Rahman Akurat | 19 April 2026, 09:12 WIB
Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Sawah Besar, 31.997 Butir Daftar G Disita dan Amankan 5 Terduga Pelaku
Ilustrasi - obat daftar G

AKURAT JAKARTA – Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang atau obat daftar G di wilayahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku dan menyita total 31.997 butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar.

"Kami menindaklanjuti informasi warga. Setelah penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: SUV Kompak Ini Punya Akselerasi 7,9 Detik yang Bikin Nagih, BYD Atto 2 Tawarkan Sensasi Berkendara Responsif dan Bertenaga

Kronologi Penangkapan di 2 Lokasi

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada Kamis (16/4) malam di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Polisi meringkus tiga pelaku berinisial W, S, dan M. Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis obat psikotropika dan obat keras.

Obat keras tipe G yang disita antara lain: Tramadol, Eksimer, Alprazolam dan Trihexyphenidyl.

Tak berhenti di situ, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu M Asaugi bersama Tim Subnit II Reskrim melakukan pengembangan pada Jumat (17/4).

Hasilnya, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Petak X dan menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A.

Baca Juga: Jarang Diketahui! 6 Alasan Sehat Kenapa Kamu Harus Mulai Makan Nanas Setiap Hari

Komitmen Berantas Obat Ilegal

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa total barang bukti mencapai 31.997 butir.

Diduga kuat, puluhan ribu obat tersebut siap diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.

"Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.

Kapolsek berkomitmen menjaga wilayah Sawah Besar dari bahaya Narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya obat ilegal yang merusak generasi muda," tegas Kompol Rahmat.

Baca Juga: Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Karena Amerika Langgar Kesepakatan, Bagaimana Nasib Dua Kapal Tanker Pertamina?

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Sawah Besar untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.