Jakarta

JPU Akan Hadirkan Mario dan Shane di Lanjutan Sidang Perkara AG

Khaerul S | 3 April 2023, 17:35 WIB
JPU Akan Hadirkan Mario dan Shane di Lanjutan Sidang Perkara AG

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai saksi lanjutan sidang terdakwa AG terkait kasus penganiyaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam sidang hari ini JPU telah menghadirkan lima saksi salah satunya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina serta sang paman, Rustam Hatala.

Rencananya, JPU akan menghadirkan 10 saksi, yang terdiri dari empat saksi ahli, termasuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono.

Dengan begitu, total saksi dalam sidang perkara terdakwa AG yang sudah dihadirkan saksi sebanyak 19 saksi.

"Total saksi sampai dengan besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli. Besok sekaligus," ungkapnya.

Tidak itu saja, nantinya PN Jaksel juga menghadirkan saksi ahli, Reza menyebut akan menghadirkan dua dokter, satu saksi ahli pidana, dan satu saksi ahli digital forensik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Diketahui terdakwa AG mengajukan nota keberatan pada jumat lalu (31/3/2023).

Kuasa hukum David, Melisa menegaskan jika nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa AG tidak beralasan hukum.

"Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," katanya Senin (3/4/2023).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A