Jakarta

Komnas Perlindungan Anak Sebut Penahanan AG Diperpanjang 15 Hari

Khaerul S | 14 Maret 2023, 21:12 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Penahanan AG Diperpanjang 15 Hari

AKURAT.CO - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku bertemu dengan kuasa hukum David Ozora saat sedang menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Arist membicarakan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama temanya Shane Lukas serta pelaku AG.

"Kami tadi juga bertemu dengan lawyernya dari David, kami tanya perkembangan hukumnya bagaimana sekarang sedang berjalan," katanya usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Arist menyebut, sesuai prosedur, penahanan pelaku AG yang juga merupakan pacar Mario akan diperpanjang selama 15 hari

"AG sekarang ini nampaknya akan diperpanjang penahanannya sampai 15 hari karena memang itu prosedurnya," ucapnya," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat kantor wilayah DJP Jakarta Selatan terhadap Cristalino David Ozora (17) anak pengurus pusat GP Ansor.

Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka pemukulan disusul Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka usai Polisi melakukan penyidikan lebih dalam.
Sedangkan pacar Mario sudah berstatus sebagai pelaku, sebagai anak yang bermasalah dengan hukum

Kasus penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.

Adapun, David korban penganiayaan pun masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit Mayapada Jakarta Selatan hingga saat ini.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A