Jakarta

Polisi Tahan AG di LPKS, Ini Tanggapan Kuasa Hukum David

Khaerul S | 9 Maret 2023, 13:04 WIB
Polisi Tahan AG di LPKS, Ini Tanggapan Kuasa Hukum David

AKURAT.CO - AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu (8/3/2023)

Diketahui AG terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) .

Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum David, Melisa mengatakan bahwa penahanan yang diberikan kepada tersangka AG merupakan kewenangan pihak penyidik kepolisian.

"Terkait penahanan anak berkonflik hukum AG, itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik," ucapnya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, di dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak disebutkan bawah dengan ancaman pidana tujuh tahun aau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan itu, Melisa selaku kuasa hukum David menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penyidik. Melisa yakin penyidik mempunyai pertimbangan dalam penahanan AG.

"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, AG resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Terkait penahanan AG di LPSK. Hengki mengatakan, hal tersebut berdasarkan pertimbangan dari beberapa pihak. Mengingat tersangka AG masih dibawah umur.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ucapnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A