Jakarta

Sambangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Aisya Nur Aziza | 17 Juli 2026, 20:30 WIB
Sambangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT JAKARTA — Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Korps Adhyaksa dimulai setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan.

Hotman terlihat menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) pagi demi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di hadapan awak media, Hotman menegaskan bahwa dirinya telah menerima mandat penuh untuk memimpin tim kuasa hukum Febrie sejak pagi hari.

"Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman singkat kepada wartawan di area Gedung Bundar.

Baca Juga: Belum Terima Bansos Juli 2026? Begini Cara Cek Status dan Daftar Mandiri via HP

Hotman menjelaskan, agenda utamanya mendatangi Kejagung hari ini adalah untuk memastikan kejelasan status pemanggilan kliennya oleh tim penyidik.

"Baru mau nanya, ada tidak panggilannya," tambah pengacara senior tersebut.

Tiga Sprindik Baru untuk Kasus Febrie Adriansyah

Langkah hukum Hotman ini diambil menyusul keputusan Kejagung yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Ketiga Sprindik tersebut menyasar dugaan kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik baru ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian.

Adapun tiga klaster kasus besar yang kini dibidik penyidik meliputi:

  1. Dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel.

  2. Kasus pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).

Perkara korupsi dana investasi PT ASABRI.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang diperkuat oleh sembilan jaksa senior.

Mayoritas anggota tim ini merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang memastikan bahwa kesembilan jaksa tersebut dipilih berdasarkan kompetensi tinggi dan dijamin akan bekerja secara profesional tanpa adanya ewoh-pakewoh, meskipun perkara ini menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan mereka sendiri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.