Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakaba BGN Sony Sonjaya

AKURAT JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai pengajuan dari mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak relevan dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada temuan penyidik yang menempatkan peran Sony sebagai salah satu pelaku utama.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, status JC hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku yang second liner (lapis kedua)," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan terdapat dua syarat utama yang belum dipenuhi oleh Sony dalam pengajuan proposal JC tersebut.
Selain statusnya sebagai pelaku utama, purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dinilai belum pernah secara terbuka mengakui perbuatan korupsi yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan.
Kendati menolak permohonan tersebut, tim penyidik tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Sony yang kooperatif dalam membeberkan informasi penting guna membuat terang skandal korupsi di lingkungan BGN ini.
"Semua informasi yang disampaikan SS sangat kami hargai. Informasi itu kami gunakan untuk membuat terang kasus ini, namun kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator yang bersangkutan," tegas Syarief.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan proposal JC setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Dalam dokumen permohonan tersebut, Sony awalnya membeberkan 26 nama politikus dan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran pengaturan serta jual beli titik dapur SPPG.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jumlah nama yang diungkap melonjak menjadi 41 orang.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya juga mengungkap keberadaan klaster baru korupsi di dalam tubuh BGN yang bernilai fantastis.
Selain kasus pokok terkait pengaturan titik dapur SPPG, penyelewengan pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, pengadaan televisi, serta pengadaan sepatu, Sony mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan CCTV dan finger print dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi program MBG.
Selain Sony Sonjaya, lima tersangka lainnya adalah mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung, orang kepercayaan Sony berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





