Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakaba BGN Sony Sonjaya

AKURAT JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai pengajuan dari mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak relevan dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada temuan penyidik yang menempatkan peran Sony sebagai salah satu pelaku utama.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, status JC hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku yang second liner (lapis kedua)," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan terdapat dua syarat utama yang belum dipenuhi oleh Sony dalam pengajuan proposal JC tersebut.
Selain statusnya sebagai pelaku utama, purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dinilai belum pernah secara terbuka mengakui perbuatan korupsi yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan.
Kendati menolak permohonan tersebut, tim penyidik tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Sony yang kooperatif dalam membeberkan informasi penting guna membuat terang skandal korupsi di lingkungan BGN ini.
"Semua informasi yang disampaikan SS sangat kami hargai. Informasi itu kami gunakan untuk membuat terang kasus ini, namun kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator yang bersangkutan," tegas Syarief.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan proposal JC setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Dalam dokumen permohonan tersebut, Sony awalnya membeberkan 26 nama politikus dan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran pengaturan serta jual beli titik dapur SPPG.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jumlah nama yang diungkap melonjak menjadi 41 orang.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya juga mengungkap keberadaan klaster baru korupsi di dalam tubuh BGN yang bernilai fantastis.
Selain kasus pokok terkait pengaturan titik dapur SPPG, penyelewengan pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, pengadaan televisi, serta pengadaan sepatu, Sony mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan CCTV dan finger print dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi program MBG.
Selain Sony Sonjaya, lima tersangka lainnya adalah mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung, orang kepercayaan Sony berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





