Jakarta

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakaba BGN Sony Sonjaya

Yusuf Doank | 23 Juni 2026, 17:19 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakaba BGN Sony Sonjaya
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakaba BGN Sony Sonjaya

AKURAT JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai pengajuan dari mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak relevan dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada temuan penyidik yang menempatkan peran Sony sebagai salah satu pelaku utama.

Baca Juga: Kukuhkan 16 Anggota Akademi Jakarta, Pramono Ingin Kembalikan TIM sebagai Ruang Seni yang Bebas dan Terbuka

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, status JC hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku yang second liner (lapis kedua)," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan terdapat dua syarat utama yang belum dipenuhi oleh Sony dalam pengajuan proposal JC tersebut.

Selain statusnya sebagai pelaku utama, purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dinilai belum pernah secara terbuka mengakui perbuatan korupsi yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan.

Kendati menolak permohonan tersebut, tim penyidik tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Sony yang kooperatif dalam membeberkan informasi penting guna membuat terang skandal korupsi di lingkungan BGN ini.

"Semua informasi yang disampaikan SS sangat kami hargai. Informasi itu kami gunakan untuk membuat terang kasus ini, namun kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator yang bersangkutan," tegas Syarief.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan proposal JC setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/6/2026).

Dalam dokumen permohonan tersebut, Sony awalnya membeberkan 26 nama politikus dan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran pengaturan serta jual beli titik dapur SPPG.

Dalam pemeriksaan lanjutan, jumlah nama yang diungkap melonjak menjadi 41 orang.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya juga mengungkap keberadaan klaster baru korupsi di dalam tubuh BGN yang bernilai fantastis.

Selain kasus pokok terkait pengaturan titik dapur SPPG, penyelewengan pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, pengadaan televisi, serta pengadaan sepatu, Sony mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan CCTV dan finger print dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi program MBG.

Selain Sony Sonjaya, lima tersangka lainnya adalah mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung, orang kepercayaan Sony berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y