Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh soal Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku sempat terkecoh dengan informasi terkait mekanisme penanganan perkara hukum Febrie Adriansyah.
Saat ini kasusnya menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Mahfud mengira awalnya telah terjadi pelimpahan perkara secara resmi dari Polri ke Kejagung sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Gelombang Panas Mematikan Terjang Eropa, 10.000 Orang Meninggal dalam Sepekan
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya pada Sabtu (11/7/2026), ia mengasumsikan proses penyidikan oleh polisi telah rampung sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan (P21).
"Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap, Sabtu (11/7/2026) sekitar jam 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara," kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Senin (13/7/2026).
Namun setelah mencermati perkembangan terkini, Mahfud menilai proses yang terjadi bukan pelimpahan perkara sesuai KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Pasalnya, pelimpahan perkara baru sah dilakukan apabila syarat formil terpenuhi, termasuk pemeriksaan tersangka oleh penyidik awal.
"Tetapi yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, skema pengalihan tugas penyidikan antarinstitusi pada tahap yang sama tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," tambah Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi komoditas batu bara, PT PLN, dan PT Asabri.
Dalam rangkaian penggeledahan di rumah dan kafe yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp 282,4 miliar.
"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," pungkas Mahfud.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






